Komisi V DPRD Sumbar Raker Lanjutan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Nurfirman Wansyah: Pembahasan difokuskan pada penguatan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Nurfirman Wansyah memimpin Rapat Kerja (Raker) Lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Senin (16/6/2025).

Rapat berlangsung di ruang banggar DPRD Sumbar, juga dihadiri pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Nurfirman Wansyah mengatakan, rapat digelar sebagai bentuk komitmen nyata dalam mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

Pembahasan difokuskan pada penguatan regulasi yang akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.

“Langkah strategis ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Nurfirman.

Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan fasilitasi yang lebih baik bagi pesantren di Sumatera Barat, baik dari segi pendanaan, sarana prasarana, maupun program pemberdayaan santri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca