Termasuk pemerintah daerah, karena penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional.
Pesantren tidak hanya mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan keimanan, ketakwaan.
Serta membentuk akhlak mulia generasi muda. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pesantren memiliki fungsi yang sangat strategis, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Ketiga fungsi tersebut berjalan secara terpadu, membentuk ekosistem sosial yang berakar pada nilai-nilai keagamaan, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat. (rel/salih)























































