Dia berharap, permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten dan kota saat ini terkait pengamanan laut dapat terakomodir di dalam Perda tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman dalam kesempatan itu menjelaskan, rapat dengan pemerintah kabupaten dan kota digelar Komisi II adalah dalam rangka mendalami berbagai permasalahan terkait penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dimaksud. DPRD perlu melakukan kajian lebih dalam terhadap Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau – pulau kecil tersebut.
“Dengan demikian, Perda yang akan dilahirkan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat di wilayah pesisir, menjadi acuan dalam penataan dan pengelolaan serta berdampak langsung kepada peningkatan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Sebanyak tujuh dari 19 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Barat memiliki wilayah laut yang merupakan pesisir pantai barat Samudera Hindia. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman Barat.























































