“Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disampaikan bahwa LKPj Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam LKPJ Tahun 2024 ini.
Mesti diperhatikan sudah sampai sejauhmana capaian kinerja Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai pada tahun 2024. Selain juga apa permasalahan yang dihadapi dan bagaimana solusi yang diambil untuk penyelesaian permasalahan tersebut. (rel/salih)