“Hentikan dan jangan dilanjutkan pembahasan Ranperda perubahan anggaran dasar perusahaan Bank Nagari oleh DPRD Sumbar,” ujar Marlis.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sumbar Afrizal menyatakan, pihaknya baru akan membahas Ranperda ketika 16 persyaratan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terpenuhi, sesuai PP 54 Tahun 2017.
“Apanya yang mau dibahas kalau persyaratan OJK belum terpenuhi. Saat ini syarat-syarat secara administrasi dan yuridis belum lengkap,” ujar politisi Partai Golkar ini, yang sudah lama menjadi anggota legislatif.
Lebih tegas lagi Wakil Ketua Komisi III Ali Tanjung, menyebut situasi permasalahan konversi Bank Nagari sudah tidak kondusif. “Ada upaya-upaya adu domba, dan ancaman demo segala,” ujarnya.
“Kita tidak pernah menghambat- hambat konversi menjadi Bank Nagari Syariah. Tetapi ada kelompok yang ngotot. Untuk diketahui di Bank Nagari itu ada kredit macet sebesar Rp670 milyar. OJK mengatakan, apabila dikonversi menjadi Bank Nagari Syariah manajemen berhak mengoff-kan,” ujar Ali Tanjung.





















































