Pada RUPS – LB yang menyetujui konversi Bank Nagari dari Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi Bank Umum Syariah (BUS), tidak ada perubahan peraturan daerah (Perda) pada pemegang saham masing-masing kabupaten dan kota.
“Jika kemudian kepala daerah ikut menyetujui perubahan core business Bank Nagari dari konvensional ke syariah, jelas harus mendapatkan persetujuan dari DPRD masing-masing daerah, melalui perubahan Perda. Tetapi ini tidak dilaksanakan,” tukas doktor yang merupakan seorang advokat / konsultan hukum.
Awaluddin Awe, wartawan ekonomi senior, yang ikut dalam rombongan KMP-Bank Nagari ke DPRD Sumbar menimpali bahwa dengan Bank Nagari dikonversi menjadi syariah, indikator ekonomi yang muncul banyak negatifnya.
“Padahal saat ini, semua indikator ekonomi Bank Nagari menunjukkan tren positif. Jadi kalau dipaksakan dikonversi, ada apa?” tanya Awe.
Menyikapi itu, Koalisi Masyarakat Peduli-Bank Nagari (KMP- Bank Nagari) menyatakan sikap, pihaknya meminta dibatalkan keputusan RUPS- LB 30 November 2019, karena keputusan RPUS- LB tersebut cacat hukum.





















































