Dia juga menjelaskan, dalam kerangka fungsi representasi daerah dan masyarakat, BAP DPD RI menempatkan pengaduan masyarakat pada posisi yang sangat strategis.
Bagaimana BAP DPD RI mampu mengagregasi dan mengakomodir berbagai permasalahan yang menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat yang terkait korupsi, maladministrasi dan pelayanan publik.
“Dalam konteks tindak lanjut pengaduan masyarakat, BAP memposisikan diri sebagai mediator yang berusaha memfasilitasi penyelesaian masalah dan mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik untuk mencapai good governance dan clean goverment,” ungkapnya.
Pengaduan masyarakat yang diterima BAP DPD RI terkait permasalahan penanganan penambangan Timah di Wilayah Pesisir Pantai Desa Rebo dan Pantai Matras ini meliputi tiga pokok permasalahan. Yaitu, penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan masyarakat Desa Rebo.
Kurangnya pengawasan terhadap hasil produksi penambangan timah secara keseluruhan di wilayah pesisir Babel dan terjadinya konflik antara penambang illegal dengan masyarakat nelayan di wilayah pesisir pantai Rebo dan Pantai Matras.



















































