KI Sumbar Sosialisasi Panduan E-monev Badan Publik 2023 pada Bawaslu se Sumbar

oleh

Terkait dengan Monev Badan Publik 2023 yang akan dilakukan oleh KI Sumbar, Nofal berharap kepada jajaran Bawaslu untuk tidak menjadikannya sebagai bentuk rangking-rangkingan. Karena, Monev ini lebih kepada pelaksanaan tugas keterbukaan informasi yang merupakan kewajiban badan publik.

“Karena itu kita berharap jajaran Bawaslu dapat memenuhi kebutuhan informasi publik itu sesuai Undang Undang Nom 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Nofal.

Sama halnya dengan yang dipaparkan Tanti Endang Lestari. Monev badan publik, bukanlah semata-mata untuk pemberian penghargaan. Tapi lebih pada, bagaimana sebuah badan publik memenuhi kebutuhan informasi publik atau masyarakat dari badan publik tersebut.

“Dalam Monev Badan Publik 2023 ini, diawali dengan pengisian kuisioner yang menjadi awal KI melakukan verifikasi, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan atau visitasi hingga verifikasi faktual dan persentasi dari pimpinan badan publik menjelang diumumkannya badan publik informatif atau lainnya,” ungkap Tanti.

Menarik dibaca