“Tahapan pemilu sangat sarat informasi publik, sehingga perlu pengelolaan sesuai dengan regulasi. Sehingga perlu di perkuat kapasitas tim PPID KPU” papar Tanti.
Tanti juga menyampaikan, satu asas penyelenggara adalah keterbukaan. Dengan tidak terbuka berarti melanggar asas dan itu konsekwensinya melanggar kode etik.
“Pemilihan serentak kemaren memang 0 kasus sengketa informasi yang diajukan ke KI Sumbar. Tapi apakah KPU sudah informatif dalam mengelola informasinya. Ini masih di pertanyakan” canda Tanti yang juga mantan Komisioner KPU Bukittinggi.























































