Selain Adrian hadir mendampingi wakil ketua KI Sumbar Nofal Wiska juga staf Kominfo Sumbar Ibnu. Para pengawal keterbukaan informasi di Sumbar ini diterima langsung dua komisioner Bawaslu Dharmasraya Laila Husni dan Alde Rado dan Ketua KPU Dharmasraya Maradis.
“Perki Pemilu merupakan Perki spesifik yang memberikan standar layanan dan penyelesaian sengketa informasi Pemilu kepada tiga badan publik penyelenggara pesta demokrasi yaitu KPU, Bawaslu dan DKKP,”ujar Nofal Wiska, jebolan Bimtek Perki Pemilu KI Pusat.
Dari sifatnya yang spesifik itu, kata Nofal, maka pengaturannya pun khusus mulai dari pelayanam informasi publik dan proses penyelesaian sengketa informasinya.
“Hitungannya hari, bahkan untuk penyelesaian sengketa informasinya, KI punya waktu 14 hari,” ujar Nofal.
KPU dan Bawaslu Dharmasraya maklum kalau keterbukaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi justru memberikan kemudahaan dan keleluasaan para penyelenggara menyukseskan pesta demokrasi 2019.























































