KI Sumbar Gelar Pleno Monev Badan Publik

oleh

“Apalagi di aturan internal Badan Publik Penegak Hukum itu legal standing ada di semua tingkatan instansi tersebut. Dalam sengketa informasi publik, Polsek itu di Perkap-nya nemiliki legal standing di dalam penyelesaian sengketa informasi publik. Demikian juga di Kejaksaan Negeri,” ujar komsioner dua periode itu.

Pleno juga menetapkan sebelum launching Monev Badan Publik 2023, KI Sumbar akan berkoordinasi dengan stakeholder, seperti Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, Ketua PT, dan Ketua PT Agama, Kemenag dan Kadis Pendidikan Sumbar serta LLDIKTI.

Menarik dibaca