KI Sumbar: Badan Publik Belum Siap Untuk Terbuka

oleh

Bahkan, melihat respon badan publik yang lamban ini, Komisi Informasi Provinsi Sumatera menggelar Rapat Pleno dan sepakat untuk memperpanjang waktu pengembalian sepeken ke depan, hingga 17 Oktober 2017.

“Kita lihat keseriusan badan publik untuk Pemeringkatan Badan Publik tahun 2017. Karena itu pengembalian kuisioner yang sudah diisi diperpanjang sampai tanggal 17 Oktober 2017,” kata Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal. (Rel)

Selanjutnya: KI Sumbar Bakal Gelar Puncak Anugerah Badan Publik 2017

Editor : Saribulih

Baca juga:

loading…


Menarik dibaca