KI Pusat Libatkan KI Sumbar Susun Indeks KIP Bersama Pakar

oleh

“IKIP ini disusun untuk mendapatkan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di tingkat provinsi dan nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, access to information,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Ahli KI Pusat, Fransiskus Surdiasis, mengatakan, penyusunan IKIP ini untuk menggambarkan faktual tentang keadaan keterbukaan informasi publik di Sumbar. Gambaran keterbukaan informasi publik di Sumbar ini dari informan ahli dan data keterbukaan informasi dari Pokja Daerah.

“Kita tidak sedang jadi bagian dari kontestasi. Kita sedang penelitian untuk menggambarkan faktual tentang keadaan keterbukaan informasi publik di Sumbar,” ujarnya.

“Gambarannya dari informan ahli dan data keterbukaan informasi. Semakin mendekati kenyataan maka semakin berkualitas IKIP tersebut. IKIP ini juga harus mampu digunakan untuk kebijakan Keterbukaan Informasi Publik 2024,” paparnya

Frans juga meminta informan ahli untuk bersikap independen, objektif, dan memiliki pengetahuan memadai tentang keterbukaan informasi.

Menarik dibaca