Kemudian, kata dia, hal tersebut juga dinilai sebagai salah satu bentuk upaya DPRD Sumbar dalam menjaga maruah dan martabat masyarakat daerah sesuai aturan perundang-undangan,” ujar dia.
Dia mengatakan secara umum keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban semua badan dan lembaga publik yang melaksanakan kegiatan dengan dana APBN dan APBD, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 serta Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.
“Perda Sumbar Nomor 3 Tahun 2022 termasuk yang terbaik dari lima provinsi yang telah memiliki perda tentang keterbukaan informasi publik. Dan di Sumbar perda ini diinisiasi DPRD, berbeda dengan provinsi lainnya,” ujarnya.
Nofal menegaskan keberadaan perda terkait keterbukaan informasi publik pada hakikatnya berhubungan dengan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi, terutama tentang kebutuhan yang menyangkut kepentingan publik.