KI Harus Berperan Aktif Kawal Tranparansi Dana Desa

oleh

“Progresnya dari monitoring kami untuk keterbukaan informasi publik ke kantor nagari di Sumbar memang bekum masive, butuh pengayaan dan bimbingan, dan kita juga mengapresiasi wali nagari yang berani memajang anggaran pendapatan belanja nagari di publik di nagari tersebut,”ujarnya.

Menurut Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi, Adrian Tuswandi mengatakan dalam hal sengketa informasi publik, Wali Nagari setiap tahun ada yang bersengketa di KI Sumbar.

“Sengketa informasi publik dengan termohonnya Wali Nagari setiap tahun selalu ada, ini membuktikan kalau soal UU 14 tahun 2008 masih ada nagari yang belum mengaplikasikannya,”ujar Adrian.

Padaha dari kronologis kasus sengketa wali nagari menjadi termohon di sidang sengketa informasi publik, objek sengketanya adalah informasi publik dengan klasifikasi wajib diberikan dan informasi serta merta.

“Tidak ada informasi yang diminta publik berkategori informasi dikecualikan berdasarkan UU 14 tahun 2008, artinya mesti ada peningkatan kapasitas wali nagari dan aparaturnya dalam pengelolaan informasi publik termasuk soal dana nagari tersebut,”ujar Adrian.(rel)

Menarik dibaca