“Fokus kita salah satunya adalah pada aset tanah bengkok Padang nomor 37 dan 30. Di luar area kantor lurah, rumah dinas camat, dan rumah potong lama, ada sekitar 23 titik tanah yang digunakan masyarakat. Kami ingin tahu siapa saja yang memanfaatkan aset itu dan apakah mereka sudah memenuhi kewajiban terhadap Pemko,” jelas Usmardi.
Dalam rapat tersebut, pihak BPKD bidang aset belum dapat menunjukkan data lengkap terkait pemanfaatan tanah-tanah tersebut. Komisi I kemudian memutuskan akan menggelar rapat lanjutan guna mendapatkan informasi yang lebih valid dan komprehensif. “Kita minta data rinci agar bisa menilai potensi sebenarnya dari aset yang selama ini tidak termanfaatkan optimal,” tambahnya.
Usmardi menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah yang baik akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Padang, terutama di tengah pengurangan dana transfer pusat pada R-APBD 2026. Dengan validasi data, DPRD berharap Pemko bisa mengoptimalkan aset tanah sebagai sumber pendapatan alternatif.























































