Banyak hal yang dipaparkan Muhidi dalam pertemuan tersebut terkait tugas dan fungsi DPRD. Salah satunya fungsi terkait pembentukan peraturan daerah (perda). Ia mengatakan, sebagai lembaga pembuat perda, DPRD memiliki hak inisiasi.
“Perda dibuat DPRD bersama pemerintah daerah. Perda yang akan dibuat bisa diusulkan pemerintah daerah atau DPRD. Usulan DPRD ini merupakan hak inisiatif,” katanya.
Kemudian Muhidi juga menjelaskan tentang fungsi penganggaran DPRD. Dalam menyusun anggaran, DPRD juga menghimpun kebutuhan masyarakat dan daerah. Kegiatan menghimpun ini juga dilakukan berjenjang melalui Musrenbang tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten/kota. Kemudian program dipilih mana yang prioritas untuk dibiayai pada APBD tahun terkait.
“Pembahasan anggaran juga dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah dengan menyeleksi mana program prioritas dan mendesak,” katanya.
Selain itu, pimpinan dan anggota dewan juga memiliki dana pokok pikiran (pokir) yang bisa digunakan untuk membiayai aspirasi kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan (dapil).






















































