“Ke depan, kami akan menyusun aturan yang mewajibkan ekspor komoditas unggulan Sumbar seperti gambir, sawit, dan lainnya dilakukan melalui pelabuhan Teluk Bayur dan BIM. Tujuannya agar pencatatan di Bea Cukai dilakukan di Sumbar, sehingga pajak ekspor tercatat sebagai milik daerah ini. Dengan demikian, DBH dari pemerintah pusat akan meningkat dan dapat dioptimalkan untuk pembangunan daerah,” tegasnya.
Muhidi menambahkan, langkah ini juga akan memperkuat posisi Sumbar sebagai salah satu daerah penghasil komoditas ekspor strategis di Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di pelabuhan dan bandara daerah.
Untuk diketahui Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, pemerintah pusat telah menetapkan pagu DBH tahun 2026. Total yang diterima Provinsi Sumbar mencapai Rp80,38 miliar, terdiri atas DBH Pajak Rp49,37 miliar, DBH Sumber Daya Alam Rp24,09 miliar dan DBH Sawit Rp6,91 miliar.























































