Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendorong Pemerintah Provinsi Sumbar agar melakukan penyusunan perubahan APBD Tahun 2025 secara cermat, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik serta keberlanjutan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan Inpres No. 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBD.
Juru bicara Fraksi PDI-P dan PKB DPRD Provinsi Sumbar, Sri Kumala Dewi saat rapat paripurna penyampaian pandangan umum Fraksi menyampaikan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 ini menjadi wujud respons pemerintah terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan riil masyarakat di sisa tahun anggaran yang berjalan.
“Maka, Pemerintah Provinsi Sumbar harus bijaksana dalam pelaksanaan rasionalisasi anggaran belanja daerah dengan tidak mengurangi atau menghapus kegiatan-kegiatan belanja langsung ke masyarakat,” sebut Sri Kumala Dewi saat menyampaikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna, Senin (11/8).























































