Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Pentingnya ketersediaan bank data agar program dan kebijakan pemerintah dapat dijalankan secara tepat sasaran.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi ketika menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, di salah satu restoran di Kota Padang, pada Sabtu (23/8/2025).
Kegiatan ini berlangsung dalam tiga gelombang dan diikuti oleh 367 warga dari berbagai kecamatan di Kota Padang, yakni Koto Tangah, Padang Timur, Padang Selatan, Padang Utara, dan Pauh.
Menurutnya, data yang akurat akan memudahkan dalam menetapkan skala prioritas penerima manfaat, sehingga bantuan sosial benar-benar sampai kepada warga yang berhak. “Data adalah kunci. Dengan data yang valid, kita bisa menentukan prioritas, mana yang lebih dulu dibantu dan mana yang bisa ditangani dengan program lanjutan,” ujar Muhidi,
Ia menjelaskan, dalam Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdapat dua kategori utama masyarakat yang menjadi fokus, yaitu miskin dan hampir miskin.























































