Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menerima kedatangan mahasiswa tersebut menjelaskan mengenai optimalisasi peran dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD dan pemerintah daerah memiliki kedudukan sejajar dalam mengelola jalannya pemerintahan sesuai dengan UU tentang Otonomi Daerah,” jelasnya.
Implementasi dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD, jelasnya, diwujudkan dalam tiga fungsi yaitu fungsi legislasi atau pembuatan produk hukum daerah, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Disamping itu, anggota DPRD sebagai wakil rakyat juga memiliki tugas dan fungsi mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat. Dalam konteks tersebut, DPRD dalam menjalankan fungsinya dapat mengawal kebijakan-kebijakan pembangunan agar berorientasi kepada kepentingan masyarakat
























































