Selain itu juga dibahas lambatnya peraturan turunan yang menghambat legislasi daerah. Untuk itu DPRD Kota Padang menyampaikan kendala penyusunan Perda yang sering terhambat oleh belum terbitnya peraturan pelaksana dari pusat.
Contoh nyata adalah Pasal 104 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang belum memiliki aturan pelaksana hingga saat ini, menghambat daerah dalam mengatur skema insentif fiskal secara mandiri
Ini sering terjadi ketika ada keterlibatan komunitas adat dalam legislasi. DPRD menilai, partisipasi masyarakat, termasuk komunitas adat, dalam penyusunan regulasi lokal cukup baik dan terus ditingkatkan melalui forum FGD dan pembahasan Ranperda.
Keterlibatan ini penting dalam memastikan kebijakan yang lahir benar-benar responsif terhadap kebutuhan masyarakat hukum adat. Apalagi di Sumbar khususnya Kota Padang sering membahas aturan-aturan yang menyangkut hukum adat dan budaya lokal.
Saat ini batasan regulasi lokal dinilai terlalu ketat. Regulasi pusat, seperti yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 13 Tahun 2022, dinilai terlalu membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam membentuk kebijakan lokal.