Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Ketua DPRD Padang Muharlion mendorong Pemko Padang agar membuat aturan yang mensyaratkan bagi pasangan yang akan menikah wajib melampirkan surat keterangan bebas HIV dari rumah sakit.
Hal ini bertujuan agar memutus rantai penyebaran angka HIV/AIDS yang kian hari kian menghawatirkan di Kota Padang.
“Diskes Kota Padang mencatat, sepanjang tahun 2025 terjadi 192 kasus baru, dari 1.834 kasus di tahun – tahun sebelumnya. Artinya, kita harus bergerak cepat dengan melakukan tracking di warga kota. Salah satu solusi ampuhnya adalah Pemko Padang membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan setiap pasangan yang akan menikah di Kota Padang, wajib melampirkan surat keterangan bebas HIV,” ucapnya saat ditemui di DPRD Padang, Senin (17/11/2025).
Selain itu, Muharlion menjelaskan juga bahwa, dari 192 angka HIV/AIDS di Kota Padang, di dominasi oleh laki – laki.
“Artinya, telah terjadi penyimpangan seksual oleh lelaki. Kita tidak mentolelir terjadinya hubungan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kota Padang. Kita harus mengefektifkan fungsi pengawasan oleh Dubalang Kota, Satpol PP, dan warga Kota dalam hal pengawasan, khususnya di tempat hiburan malam,” paparnya.




















































