Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama, Senin, 14 April 2025.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Walikota Fadly Amran, dipimpin Ketua DPRD Padang Muharlion didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri serta Sekwan Hendrizal Azhar.
Rapat paripurna yang diikuti Anggota DPRD Kota Padang ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree H Algamar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Padang.
Termasuk, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang, para camat, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, Direktur RSUD dr Rasidin dan para undangan lainnya.
Ketua DPRD Padang, Muharlion menyampaikan penyampaian 3 Ranperda oleh walikota adalah, Pertama, Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kedua, Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang dan Ketiga, Ranperda Penyelenggaraan Pangan.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, mengapresiasi pengajuan tersebut, dan menyampaikan akan segera membahas ketiga Ranperda ini dalam rapat internal dewan serta rapat paripurna mendatang.
“In syaa Allah, ketiga Ranperda yang diajukan akan kita bahas dengan segera bersama anggota DPRD Kota Padang,” ujarnya.
Wali Kota Padang Fadly Amran ketika menyampaikan nota penjelasan tiga Ranperda tersebut mengatakan, pengajuan tiga Ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemajuan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.
“Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Fadly Amran.
Fadly menjelaskan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berlandaskan pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, ia menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda ini dinilai selaras dengan surat Mendagri Ke Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan BRIDA sesuai dengan Permendagri 7/2023.
Menariknya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023, pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang menjadi BRIDA atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA dengan mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah,” harapnya. (Salih/Adv)
Komentar