Spiritsumbar.com, Pasaman Barat – Perusahaan Perkebunan, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dituntut patuh dan taat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Namun tampaknya tidak bagi perusahaan group Wilmar di Kabupaten Pasaman Barat yang membuang limbah cair secara langsung ke aliran atau anak sungai.
Hal itu terpantau oleh beberapa awak media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan Perwakilan Pasbar pada Sabtu tanggal 21 Maret 2020.
Tim LSM TOPAN RI Perwakilan Pasbar didampingi beberapa awak media di areal Pabrik Kelapa Sawit PT.Gresindo Minang Plantation (Wilmar Group) Tanjung Pangkal menemukan aliran limbah cair yang berasal dari Pabrik Pengolah Kelapa Sawit (PKS) PT.Gresindo Minang Plantation (GMP).
Baca : Diduga Limbah Pabrik, Ribuan Ikan Larangan Mati di Kinali
Artikel Lainnya




















































