Baca : Kapolres Pasbar Buka Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup 2020
Saat dikonfirmasi, Humas PT.Gresindo Minang Plantation (GMP) Renaldi melalui pesan Whatshaap pribadinya seperti enggan mengomentari. Malahan, dia tegaskan tidak ada masalah dengan limbah di Pabrik Kelapa Sawit. Namun, saat ditanya izin IPLC yang di terbitkan Pemda Pasbar untuk perusahaan PT. GMP, Renaldi tidak membalas chat pesan Whatshaap tersebut.
LSM TOPAN RI perwakilan Pasbar Arwin Lubis mengaku pihak perusahaan sudah sangat keterlaluan. Apalagi, perusahaan ini diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
Baca : Ini Daftar Propinsi yang Telah Terpapar Virus Corona
“Ini dapat dijerat dan diancam dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3),” ujarnya.
Dia berjanji akan melaporkan perusahaan tersebut ke pihak yang berwajib.(Buyung)




















































