Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, melalui Kadis Kominfo, Ampera Salim, tak henti-hentinya mengingatkan warga selalu membiasakan diri dengan standar kesehatan covid-19. Pakai masker, jaga jarak minimal 1,5 meter, sering cuci tangan dengan sabun dibawah air mengalir, tingkatkan imun tubuh dengan olahraga dan asupan gizi yang cukup.
Pesan yang sama juga disampaikan kepada camat, lurah hingga perangkat RT yang menjadi ujung tombak di lapangan.

Dengan diberlakukannya Perda Sumbar tentang pencengahan covid tadi dia berharap masyarakat dapat mematuhinya. Jangan sampai ada warga yang disanksi lantaran melanggar. Sanksi itu antara lain, tidak memakai masker hukum kurungan 2 hari atau denda maksimal Rp 250 ribu. (Yetti Harni)
























































