Kesadaran masyarakat Solok Mematuhi Protokol Kesehatan Masih Rendah

oleh

sanksi pidana pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatatan/usaha. 1. setiap penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protocol keshatan dalam melaksanakan kegiatan/usaha dan aktivitas lainya. 2. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikarenakan apabila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. 3. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.(L 10 NY)

Menarik dibaca