Kesadaran masyarakat Solok Mematuhi Protokol Kesehatan Masih Rendah

oleh

“Sanksi administrasi pelanggaran bagi perorangan . 1. teguran lisan. 2. teguran tertulis. 3. kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum. 4. denda administrasi sebesar rp. 100.000. 5. daya paksa polisional,”kata Insannul Kamil.

Dijelaskannya, sanksi pidana, 1. setiap orang yang melanggar kewajiban mengunakan masker sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak rp. 250.000. 2. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikarenakan apabila saksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. 3. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran.

sanksi administrasi pelanggaran bagi penanggung jawab kegiatan/usaha. 1. teguran lisan. 2. teguran tertulis. 3. pembubaran kegiatan. 4. penghentian sementara kegiatan. 5. pembekuan sementara izin. 6. pencabutan izin. 7. denda administrasi rp. 500.000.

Menarik dibaca