Kerumunan WNA di Terminal 3, LaNyalla Minta Otoritas Bandara Tegas Terapkan Prokes

oleh

Penuh sesaknya WNA di Bandara Soekarno-Hatta terjadi di hari yang sama dengan keluarnya kebijakan soal pelarangan WNA masuk Indonesia. Namun kebijakan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 14 Januari 2021.

“Meski begitu, Satgas Covid sudah mengeluarkan ketentuan bagi WNA yang tiba di Indonesia per tanggal 28 hingga 31 Desember 2020. Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh semua WNA,” tegas LaNyalla.

Ketentuan yang dimaksud adalah kewajiban WNA menunjukkan hasil test PCR negatif Covid dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang PCR begitu tiba di Indonesia. Selain itu, WNA juga harus melakukan karantina selama 5 hari untuk kemudian melakukan tes PCR lagi. Jika hasilnya negatif, WNA baru boleh melanjutkan perjalanan kembali.

Kebijakan menutup pintu sementara bagi WNA dilakukan pemerintah sebagai antisipasi virus Corona baru dari luar negeri. Varian virus Corona itu disebut lebih menular.

“Untuk itu pihak-pihak terkait harus memikirkan mengenai WNA yang tiba sebelum tanggal 1 Januari 2021. Itu perlu dilakukan untuk menghindari imported case virus Corona baru,” sebut LaNyalla.

Menarik dibaca