mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan; Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan seluruh prosedur layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Arif Yumardi , mengatakan dengan mengelar dua Sidang pada hari ini membuktikan kerja keras KI Sumbar dalam berupaya secara maksimal menyelesaikan register yg ada pada awal tahun masih dalam kondisi pandemi covid 19.
“Seluruh kegiatan KI apalagi sidang sengketa informasi publik menerapkan protokol kesehatan yang ketat, ” ujar Arif.
Pelaksanaan sidang sengketa informasi publik kata Arif sebagaimana diamanatkan Undang Undang no 14 tahun 2008 pasal 26 point 3, yaitu Komisi Informasi Propinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi di daerah melalu mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi .























































