Kementerian PANRB Ciptakan Regulasi Sistem Elektronik Berbasis Internet

oleh

Namun, menurut Diah, masih ada beberapa kekurangan dalam aturan tersebut. Sebagai upaya penyempurnannya, rapat kali ini mengundang beberapa pakar yang akan memberi masukan agar aturan tersebut bisa lebih baik.

Pakar yang diundang dalam rapat kali ini ialah I Made Wiryana dari Universitas Gunadarma, Armin Lawi dari Universitas Hasanuddin Makassar, serta Bayu Waspodo dari UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara dari unsur pemerintah, ialah Rustan Amarullah, peneliti Puslatbang KDOD Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kementerian PANRB juga mengundang unsur pemerintah daerah, yakni perwakilan Bagian Organisasi dan DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta, Pemko Bogor, Pemko Bekasi, Pemko Tangerang dan Pemko Depok.



“Masukan dari para pakar tentunya berguna bagi kami dalam merumuskan aturan lebih lanjut agar konsep yang sudah disiapkan dapat mengakomodir semua kepentingan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Diah.

Perlu diketahui, e-services adalah sistem pelayanan publik yang diselenggarakan dengan memanfaatkan sistem elektronik berbasis internet. Prinsip yang diterapkan e-services adalah mudah, terjangkau, cepat, aman, terpadu, terintegrasi, transparan, serta berkembang dan berkelanjutan.

Menarik dibaca