Sedangkan di Camat Tanjung Raya dihadiri oleh Walinagari Tanjung Sani, Walinagari Maninjau Rusli Efendi Sekretaris Nagari Koto Gadang. Dalam pertemuan yang paling utama terkait pembangunan adalah tujuan dana desa adalah untuk kesejahteraan Nagari tapi ada batas-batasnya. Dan ini supaya bisa diakomodir trik-triknya dalam Naskah Akademis.
Ketua KAN Sungai Batang menegaskan perlu pematangan pengawasan pembangunan nagari. Karena nagari kepunyaan masyarakat adat atau ninik mamak. “Kami merasa kasihan apabila aturan tumpang tindih, karena sering kali menjebak pelaksanaan pembangunan. Kasihan kita pada walinagari,” ujarnya.
Pertemuan di Kecamatan Tanjung Mutiara, Pemerintah nagari yang ada di kecamatan Tanjung Mutiara menyambut baik. Dia menyatakan ke 3 ranperda ini sangat penting karena ninik mamak sekarang masih muda-muda dan bisa jadi pedoman dalam memangku jabatanya.
Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra.S.Pd., melalui humas DPRD Agam Hasneril mengatakan bahwa dengan turunnya tim ini kesemua kecamatan dalam rangka penelitian untuk penyusunan Naskah akademis Ranperda insiatif Komisi I DPRD Agam. Dalam rangka penelitian dan menjemput aspirasi masyarakat disini akan nampak apa yang menjadi keinginan masyarakat ,begitu juga semua keluhan masyarakat menjadi pertimbangan. Ketiga ranperda ini bisa menjadi pedoman di lapangan bagi masyarakat ,walinagari serta perangkat lainnya (Irman Naim)






















































