Kemenag Buka Program Bantuan Pustaka Masjid, Ini Cara Pengajuannya

Pendaftaran pengajuan bantuan dibuka dari 2 - 30 September 2025 secara daring

oleh
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat

Proses pengajuan dilakukan secara daring, sila klik: Daftar Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025.

Berikut syarat ajukan bantuan:

1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir;

2. ruangan perpustakaan yang aktif;

3. layanan yang berjalan;

4. rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;

5. tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir; serta

6. terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:

1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;

2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;

Menarik dibaca