Jakarta, SPIRITSUMBAR.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI) keluarkan aturan terbaru mengenai beban kerja guru.
Sebagaimana relis Kemendikdasmen pada Spiritsumbar.com, ketentuannya diatur melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2025/2026. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 merupakan pengganti Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan Perubahan Tahun 2024.
Beban kerja guru kini ditetapkan 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Beban kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat.
Suatu hal menarik, ketentuan ini tidak sekedar tatap muka tapi aktifitas menyeluruh. Mulai dari merencanakan pembelajaran hingga tugas-tugas tambahan seperti membina OSIS.
Padahal dalam aturan sebelumnya beban kerja dihitung hanya berdasarkan jumlah jam tatap muka. Yakni, minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu.
Menurut Kemendikdasmen, aturan ini memberikan pengakuan menyeluruh atas kontribusi guru di sekolah. Mulai membimbing, memantau perkembangan murid dan mendampingi proses belajar mengajar.


















































