“Dalam aturan terbaru tersebut, menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang telah diakui,”ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti yang juga Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah ini.
Menariknya, tugas tambahan lain yang dapat dihitung sebagai beban kerja tidak hanya pekerjaan di sekolah, tetapi juga di sosial kemasyarakatan.
Adapun ketentuan lain mengenai beban kerja guru terangkum sebagai berikut:
Beban kerja guru selama 37 jam 30 menit mencakup kegiatan pokok:
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
- Membimbing dan melatih murid
- Melakukan tugas tambahan yang melekat pada penyelenggaraan kegiatan pokok sesuai beban kerja guru.
Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain
Tugas tambahan lain yang dapat dihitung sebagai jam tatap muka di antaranya:
- Wali kelas: Setara 2 jam tatap muka
- Pembina OSIS: Setara 2 jam tatap muka
- Pembina ekstrakurikuler: Setara 2 jam tatap muka
- Koordinator pengembangan kompetensi: Setara 2 jam tatap muka
- Pengurus bursa kerja khusus (SMK): Ketua setara 2 jam, anggota setara 1 jam
- Guru piket: Setara 1 jam tatap muka
- Pengurus (lembaga sertifikasi profesi) LSP pihak pertama: Ketua setara 2 jam, setiap kepala bagian setara 1 jam
- Koordinator pengelolaan kinerja guru: Setara 2 jam tatap muka apabila guru lebih dari sama dengan 10 orang
- Koordinator pembelajaran berbasis proyek: Setara 2 jam per rombongan belajar (rombel)
- Koordinator pembelajaran pendidikan inklusi: Setara 2 jam tatap muka (syarat pelatihan lanjutan)
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan (TPPK)/satgas perlindungan penelitian tindakan kelas (PTK): Ketua setara 2 jam dan anggota setara 1 jam
- Pengurus kepanitiaan acara di sekolah: Setara 1 jam tatap muka per jabatan 1 bulan
- Pengurus organisasi bidang pendidikan: Tingkat nasional setara 3 jam, tingkat provinsi setara 2 jam, tingkat kabupaten/kota setara 1 jam
- Tutor pendidikan kesetaraan: Setara 1 jam tatap muka, maksimal 6 jam per minggu
- Instruktur/narasumber/fasilitator program kompetensi nasional: Setara 1 jam tatap muka per program
- Peserta program pengembangan kompetensi terstruktur: Setara 1 jam tatap muka per semester
- Koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran: Setara 1 jam tatap muka
- Pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik: Setara 1 jam tatap muka
- Pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural: Setara 1 jam tatap muka.














































