Adapun barang Bukti yang dimusnakan antara lain, narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 268,46 gram serta alat hisap dan ganja 931,76 gram. Selain itu, pil ekstasi 1,25gram beberapa buku tabungan dan 108 kartu remi serta dua senpi dengan jenis gobok dan pistol rakitan.”Barang bukti tersebut terdiri dari 52 perkara, ada pencurian, sabu sabu, senpi,” ujarnya.
Dalam keteranganya, pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara dimasukkan ke blender lalu dihancurkan. Kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi. “Kita pastikan BB sabu ini memang sabu dan bukan tawas. Karena selama diserahkan hingga incrah sabu dalam kondisi tersegel,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pemotong atau penghancur . Sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Kegiatan ini tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan. Dimana salah satunya terhadap BB yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Dodik Hermawan (Eko)























































