Kearifan lokal kerap diromantisasi sebagai identitas budaya, tetapi belum dilembagakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Akibatnya, kebijakan pasca-bencana cenderung seragam, ahistoris, dan kurang sensitif terhadap struktur sosial.Strategi pasca-bencana ekologis di Sumatera Barat perlu diarahkan pada penguatan nagari sebagai unit sosial–ekologis.
Kearifan lokal perlu diinstitusionalisasikan dalam sistem kebencanaan formal. Tando-tando alam yang telah teruji harus diakui sebagai indikator lokal dalam sistem peringatan dini, lalu diintegrasikan dengan teknologi seperti laporan terhubung ke BPBD. Masjid, lapau, dan perangkat nagari perlu diposisikan sebagai kanal resmi komunikasi darurat (May Nessa Yolanda & Fahmi, 2025).
Kedua, rekonstruksi pasca-bencana harus dipahami sebagai proses sosial–budaya. Rumah dan permukiman adalah ruang sosial yang menopang solidaritas dan akses penghidupan. Relokasi hanya boleh dilakukan dengan mempertimbangkan jaringan kekerabatan dan mata pencaharian, agar tidak merusak modal sosial.


























































