Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Pessel Akan di Sidangkan

oleh

Ia menyebutkan terdakawa Asril Datuak Putiah melanggar pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayan.

Kasus itu terus berlanjut yang bermula atas dugaan penganiayaan yang dilakukan Asril Datuak Rajo Putiah selaku anggota DPRD setempat terhadap seorang Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Pessel, Saparudin. Dalam insiden itu, wajah korban mengalami luka lebam.

Kemudian Korban bernama Saparudin melaporkan anggota DPRD Fraksi Nasdem tersebut kepada pihak Polsek Sutera dengan nomor surat laporan STBLLP/74/X/2016/Sek-str tertanggal 13 Oktober 2016.

Peristiwa penganiayaan terjadi dalam warung di Taratak Paneh, Kenagarian Ampiang Parak Timur,kecamatan Sutera pada 13/10/2016.

Seperti diberitakan awak media sebelumnya, pihak kepolisian  sudah mengusut perkaranya. Waktu itu penyidik masih menunggu keputusan dari Gubernur Sumbar untuk melakukan izin pemanggilan terhadap terlapor Asril Datuak Putiah, Anggota DPRD Pessel dari Fraksi Nasdem. Seiring waktu berjalan, alhasil terdakwa akan di sidang minggu depan.

Menarik dibaca