Kasus Afif Maulana, LBH Padang Gugat Polda Sumbar ke Komisi Informasi

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik (SIP) pada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) terkait kasus tewasnya Afif Maulana.

Namun, pada sidang perdana pada 10 September 2024, kedua pihak tidak hadir. Polda Sumbar mengaku belum mendapat surat kuasa, sementara LBH Padang tidak memberikan alasan.

“Majelis komisioner memutuskan untuk menskors sidang karena ketidakhadiran para pihak,” kata Riswandy.

LBH menggugat Polda Sumbar atas penolakan permintaan informasi yang diajukan pada 17 Juli 2024. Informasi yang diminta meliputi rekaman CCTV Polsek Kuranji dan salinan hasil autopsi Afif Maulana.

Polda Sumbar berdalih informasi tersebut dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf A Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Polda menyatakan belum menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

LBH merasa keberatan dan mengajukan permohonan sengketa pada 27 Agustus 2024. KI Sumbar menunjuk majelis komisioner yang dipimpin Riswandy untuk menangani sengketa ini.

Afif Maulana, bocah berusia 13 tahun, ditemukan meninggal di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024. Polda Sumbar membantah Afif meninggal karena disiksa, melainkan terjatuh dari jembatan saat melarikan diri dari kejaran polisi. (Salih)

Menarik dibaca