Karhutla, Komite II DPD RI : Pemerintah Harus Rumuskan Melalui Regulasi 21 Oktober 201922 Oktober 2019oleh Saribulih Saribulih Ketua Komite II DPD RI , Yorrys Raweyai memimpin rapat dengar pendapat umum membahas pengawasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan 2,204 Laman sebelumnya Halaman: 1 2 3 4 5Baca juga : Semangat Pemilih Pemula Posting TerkaitTanggal 9 November Diupayakan jadi Hari Green DemocracyKembali Terpilih Jadi Anggota DPD RI, Bukti Irman Gusman Cerdas dan Dicintai Masyarakat SumbarKapas Gelar Kupas Biografi Pengabdian Tak Bertepi Seorang Leonardy HarmainyKPU Sumbar Ingatkan Irman Gusman, Harus Umumkan Diri Sebagai Eks Terpidana KoruptorAnggota DPD RI Muslim M. Yatim Salurkan Logistik untuk Korban Banjir Lahar DinginAnggota DPD RI Alirman Sori Kunker ke DPRD SumbarBappeda Sumbar Susun RPJPD 2025-2045, Leonardy Berharap Sektor Pertanian Jadi PrioritasLeonardy Harmainy Dorong Kadin Berbuat Lebih Baik untuk UMKM Sumbar Jangan LewatkanTaman Aliran Kenangan, Surga Baru Kota PadangKota Padang Kembali Dilanda BanjirBanjir dan Longsor Kembali Hantam Palembayan di Akhir TahunLebih dari 90 Persen BTS Indosat Kembali Beroperasi di Aceh