Kapolres Pessel : Sesama Pengendara Harus Saling Menghargai

oleh

Khusus tentang kendaraan bermotor balapan liar di jalan raya sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah, aturan ini perlu juga disampaikan pada pengendara, serta masyarakat, sambung Kapolres.

“Kita berharap dukungan serta kerjasama dari masyarakat. Laporkan segera pada anggota kita, baik di Polres maupun Polsek jika ada kegiatan balap motor liar. Agar segera kita bisa lakukan tindakan, ” ajak dirinya

Pada generasi muda – mudi yang memiliki hobi motor Kapolres Pessel agar mendirikan club komunitas motor. Agar hoby bisa tersalurkan secara benar, terkoordinir dan memberikan dampak positif ditengah masyakat, dari pada hal – hal lain dapat merugikan diri sendiri, keluarga serta orang lain.

Disamping itu kata Sri Wibowo, kesempatan itu juga untuk melakukan himbauan pada pengendara serta masyarakat agar tetap mengikuti vaksin, dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan dan Sumatera Barat. (Rio)

Menarik dibaca