KADIN dan BI Sumbar Jalin Kemitraan Strategis

oleh

Menurut Ramal Kadin Sumatera Barat merupakan rumah gadang atau rumah besar bagi seluruh pelaku usaha di Sumatera Barat, dengan mengangkat inklusivitas yang menaungi UMKM hingga perusahaan besar.

Ia berharap pelaksanaan survei dilakukan bersama pelaku usaha dan hasilnya diharapkan bermanfaat untuk ketepatan regulasi dan kebijakan yang akan diambil.

“Kami menyambut baik antusiasme dari para pelaku usaha, serta berharap kolaborasi dan kemitraan antara Bank Indonesia, OJK, pemerintah dengan pengurus Kadin Sumbar maupun Anggota Kadin Sumbar dapat terus berjalan,” katanya.

Penyelenggaraan survei yang dilakukan Bank Indonesia didasarkan pada amanat Undang Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2004, pasal 14 ayat 1 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan, yang dapat bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Menarik dibaca