JPN Kejari Padang Sosialisasi Hukum di Padang Selatan

Agar masyarakat paham dan mengerti apabila ada kejadian terhadap apapun persoalan hukum yang akan menjerat.

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.COM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Padang menggelar Sosialisasi hukum pidana, perdata dan perundang – undangan lainnya di Aula Kantor Camat Padang Selatan hari rabu 14 Agustus 2025.

Kegiatan sosialisasi yang diketuai Muldiana, SH. MH, ini dihadiri oleh 3 Jaksa dan 4 orang Jaksa Pendamping dari JPN .

Pengetahuan tentang hukum baik pidana, perdata dan perundangan lainnya kepada perwakilan masyarakat di Kecamatan Padang Selatan. Agar masyarakat paham dan mengerti apabila ada kejadian terhadap apapun persoalan hukum yang akan menjerat.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kasi Trantib – PB Kecamatan Padang Selatan, Eka Saputra mewakili Camat. Eka berharap agar peserta yang hadir dapat paham terhadap apa yang disampaikan oleh para narasumber.

Agar ketika berhadapan dengan persoalan hukum di masyarakat dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan jangan sampai ke ranah hukum.  Apalagi sekarang di setiap kantor Camat sudah ada Ruang Restoratif Justive.

Dimana setiap persoalan pidana ringan dapat diselesaikan bersama ninik mamak dan tokoh – tokoh masyarakat setempat. Disamping itu, peserta yang hadir juga dapat menularkan ilmu yang didapat kepada Pengurus RT, RW dan Tokoh Masyarakat lainnya di kelurahan masing – masing.

Nilawati, salah satu dari peserta mempertanyakan tanah yang masih berstatus verponding. Muldiana menegaskan Verponding adalah hak atas tanah yang berasal dari masa penjajahan Belanda. Dikenal juga sebagai eigendom verponding.

Hak ini memberikan kepemilikan atas tanah. Namun setelah Indonesia merdeka, hak ini perlu dikonversi menjadi hak atas tanah yang diakui oleh hukum nasional.

“Verponding bukan lagi bukti kepemilikan tanah yang sah jika belum dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau jenis hak lainnya yang diakui oleh Undang-Undang Pokok Agraria atau  (UUPA),” ujar Muldiana.

Peserta sosialisasi berjumlah 50 orang terdiri dari Ketua LPM, Ketua KAN, Ketua FKUB serta perwakilan masyarakat kelurahan. (Rel)

Menarik dibaca