Jelang Pilkada Serentak, Komite I DPD RI Tinjau Kesiapan di Kota Medan

oleh

Senada dengan Fachrul Razi, Anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara Badikenita Putri Sitepu mengatakan Pilkada dilaksanakan saat masa pandemi Covid-19 ini, maka penggunaan standar protokol kesehatan harus dipatuhi. DPD RI pada awalnya telah memberikan pandangan bahwa Pilkada Serentak 2020 sebaiknya ditunda pelaksanaannya, demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. “Pemerintah dan DPR RI melalui Komisi II memiliki pandangan sendiri atas pentingnya Pilkada 2020 dilaksanakan tahun 2020,” terangnya.

Menurutnya, dengan terbitnya UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Maka secara konstitusional Pilkada 2020, yang dilaksanakan di masa pendemi Covid-19 telah memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dipatuhi. “Tugas kita di Komite I adalah memastikan Pilkada sesuai dengan UU,” kata anggota Komite I DPD RI ini.

Menarik dibaca