Jelang Pemilu 2019, KPUD Pesisir Selatan Gelar Bimtek

oleh

Verifikasi ini terangnya untuk mengetahui dan mencapai keabsahan sebuah parpol.

Sementara, pada parpol yang lama, dikatakan bahwa parpol yang bersangkutan wajib mendaftar kepada KPU dengan  menyerahkan dokumen dan persyaratan.

“Tetapi tidak untuk  faktual, hanya sampai penelitian administrasi saja. Dalam administrasi  harus lengkap. Kalaupun dari jumlah keseluruhan persyaratan yang diberikan kurang satu, maka itu harus dibetulkan. Jadi kita berdasarkan data”urainya.

Selain itu, disampaikan bagi parpol yang menetapkan calon penghubung harus betul – betul memilih orang yang mampu berkomunikasi dan menyampaikan informasi secara baik. Itu bertujuan agar apa -apa saja informasikan yang disampaikan KPUD bisa disampaikan lagi oleh penghubung  kepada pengurus parpol terkait dengan baik dan benar.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan terkait Sipol merupakan sebuah kewajiban yang harus diisi secara clear oleh masing masing parpol dalam aplikasi yang telah disediakan.

Menarik dibaca