SPIRITSUMBAR.com, Padang – Anggota Komisi VI DPR RI, Hj. Nevi Zuairina menanggapi paling lambatnya negara Indonesia dalam meratifikasi Perjanjian perdagangan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP).
Hal ini disebabkan terlalu jauhnya jarak antara persetujuan RCEP yang disetujui pemerintah periode sebelumnya pada November 2011, dengan Raker Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI pertama kali membahas masalah RCEP 25 Agustus 2021.
“RCEP disetujui awal pada November 2011, sedangkan peluncurannya pada November 2012. Pada tahun berikutnya, perundingan pertama di Brunei Mei 2013. Sedangkan penandatanganan persetujuan RCEP 15 November 2020,” urai Nevi Zuairina.
Dijelaskan, pelimpahan dokumen ratifikasi pada januari 2021, dan Raker Kementerian Perdagangan dengan Komisi VI pertama kali membahas masalah RCEP 25 agustus 2021. “Raker berikutnya dengan bahasan yang sama antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan pada pembahasan RCEP yang kedua pada 13 Des 2021”, urai Nevi.