Medi berharap dalam waktu dekat Balai Sungai V Kementerian PU bisa menemukan solusi tempat pembuangan sedimen Sungai Batang Arau itu agar dapat mempercepat proses pembangunan kawasan marina di daerah itu.
Secara umum, Pemko Padang bersama Balai Sungai Wilayah V Kementerian PU, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Teluk Bayur Padang dan PT Pelindo II Cabang Teluk Bayur menargetkan pengerukan sungai Batang Arau selesai pada 2016.
Untuk pembiayaan pengerukan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan dikerjakan oleh Balai Sungai Wilayah V. Sedangkan pemerintah setempat hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempermudah proses pengembangan kawasan tersebut
Menanggapai hala tersebut, Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim meminta agar tidak membuang sedimen hasil pengerukan muara Batang Arau ke laut. Sebab hal itu artinya akan mencemari laut dan merusak ekosistem yang ada di dalamnya.
Dia menyatakan hal itu melihat pengalaman tahun 2010 lalu, dimana sedimen hasil pengerukan Batang Arau dibuang ke lokasi pembuangan akhir di sebelah barat Pulau Pisang. “Itu sama saja merusak lingkungan kalau membuang sedimen hasil pengerukan ke laut,” kata Helmi Moesim menyikapi rencana pengerukan sedimen Sungai Batang Arau yang rencananya dijadikan kawasan Marina.























































