“Mari bersama-sama bergandengan tangan mendorong lahirnya Badan Publik yang transparan dan akuntabel. Keterbukaan informasi publik merupakan keniscayaan yang harus terwujud, keterbukaan informasi publik tidak hanya sekadar memberikan informasi kepada masyarakat namun juga berkaitan dengan pertanggungjawaban kinerja dan penguatan implementasi pelayanan publik, “ ujarnya.
Oleh karena itu, pelaksanaan Monev keterbukaan informasi publik ini merupakan bentuk komitmen dari KI Sumbar untuk mendorong keterbukaan di Badan Publik yang harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini diharapkan bisa mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Sumbar, Ir. Siti Aisyah, M.Si saat membuka kegiatan Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 mengatakan pelaksanaan Monev sekaligus menjadi momentum bagi Komisi Informasi. Untuk mengawal transformasi Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi.
























































