Upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat pemilik lahan agar appraisal dilakukan ulang, diputus NO oleh pengadilan karena kesalahan syarat formal hingga tidak dilanjutkan oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Masyarakat juga tidak mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Hingga saat ini, belum ada kesepakatan harga antara pemerintah daerah dan masyarakat terkait pembebasan lahan itu, namun pelaksanaan pembangunan tetap dilaksanakan hingga hari ini.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov Sumbar adalah melayangkan surat pada Presiden cq Kepala Staf Kepresidenan karena merujuk pasal 28 Perpres Nomor 3 tahun 2016, dimungkinkan diskresi yang disepakati dalam menyelesaikan hambatan dan permasalahan proyek strategis nasional itu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

























































